Terapkan Rekam Medik Elektronik, Strategi RSUD Kudungga Tekan Operasional

SANGATTA – RSUD Kudungga Sangatta telah menerapkan sistem Rekam Medik Elektronik (RME) sejak 21 Juni 2024 lalu. Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medik, yang mengharuskan semua rumah sakit menyelenggarakan RME sebelum 31 Desember 2023. Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.0/Menkes/1030/2023 tentang implementasi dan sanksi administratif penyelenggaraan RME.

Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, M.Kes, menjelaskan bahwa rumah sakit yang belum menerapkan RME hingga akhir 2024 akan menghadapi sanksi bertahap, mulai dari penurunan hingga pencabutan status akreditasi. Hal ini akan berdampak pada ketidakmampuan rumah sakit untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Ini sangat merugikan masyarakat karena sekitar 95 persen pasien di RSUD Kudungga adalah peserta JKN. Saat ini, RSUD Kudungga memiliki status akreditasi paripurna,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan bahwa penerapan RME meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta menekan biaya operasional karena tidak lagi menggunakan kertas dan menghemat kebutuhan sarana prasarana untuk menyimpan dokumen rekam medik. RSUD Kudungga menjadi rumah sakit pertama di Kabupaten Kutai Timur yang menerapkan RME secara terintegrasi di seluruh unit layanan, termasuk instalasi rawat jalan, IGD, dan rawat inap.

Namun, ada tantangan dalam penyediaan infrastruktur IT, SDM terlatih, perubahan budaya kerja, dan ketersediaan anggaran. Yusuf berterima kasih kepada Pemkab Kutim atas dukungan APBD dan BLUD, yang membantu RSUD Kudungga memenuhi kebutuhan infrastruktur dan SDM IT. Seluruh pegawai, termasuk dokter spesialis, sangat antusias dan mendukung sistem baru ini.

“Sebelum penerapan RME, RSUD Kudungga menginformasikan kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp untuk mengantisipasi keluhan dari pengguna layanan. Pada tahap awal, waktu pelayanan mungkin lebih lama karena pegawai butuh waktu untuk terbiasa dengan sistem RME. Namun, seiring waktu, pelayanan akan menjadi lebih cepat dan mudah,” papar Yusuf.

Ketua Tim Akselerator RME RSUD Kudungga, drg Riza Haniputra MARS, menjelaskan bahwa tim akselerator berperan sebagai jembatan koordinasi dan komunikasi untuk memastikan penerapan RME berjalan lancar. Tugas utama tim adalah mempercepat implementasi RME dengan koordinasi manajemen dan seluruh unit layanan terkait kesiapan implementasi RME, serta mengawal proses penerapan agar berjalan lancar dan tidak terputus. (adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]