Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Sangatta Ditangkap Polisi

klikkutim.com – Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengamankan seorang pria (52 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban berusia 11 tahun. Sementara tersangka merupakan ayah kandungnya sendiri yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut sejak 2021 atau saat masih pandemi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, Senin (24/10/2022).

Korban disebutkan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Sangatta, Kutim. Perbuatan bejat itu baru terungkap saat ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada wali kelas sekolahnya.

“Awal mulanya korban ini bercerita atau ibarat kata curhat kepada wali kelasnya bahwa ia mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” ungkap Jata.

Mendengar hal itu, wali kelasnya pun menghubungi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk melakukan pendampingan.

Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutim, dilakukan pemulihan psikologis serta pendampingan terhadap korban.

Selanjutnya, LPAI membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kutim untuk meminta keadlilan bagi korban.

Atas dasar laporan tersebut, kata I Made Jata, kepolisian mengajukan visum kepada korban yang hasilnya menunjukkan terdapat luka yang diduga disebabkan tindak pidana pencabulan. Dari hasil visum, aparat mengamankan tersangka sekaligus mengambil keterangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat pencabulan dilakukan.

Dijelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang belajar daring. Sementara itu, ibu korban masih di luar rumah mengikuti pengajian.

“Anaknya dipanggil ke kamar oleh tersangka. Diminta lepas baju. Awalnya anaknya nolak, tetapi karena dipaksa terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut,” kata Jata.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi atensi kepolisian lantaran maraknya kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Menurut data Polres Kutim, kasus yang ditangani mencapai 31 buah sejak Januari 2022 hingga saat ini.

“Kepada orangtua harus benar-benar memperhatikan bahaya ini. Cukup banyak pelaku justru orang terdekat (kerabat dari korban),” ungkapnya. (*)

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]