MUARA WAHAU – Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Wehea akhirnya dilakukan setelah sekian lama menunggu kepastian hukum oleh negara. Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea dari DPMPD Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Disdikbud Kutim, DPMdes Kutim, Badan Kesbangpol, Dinas Pertanahan, KPHP (Kesatuan Pemangku Hutan Produksi) Kelinjau, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Muara Wahau, serta bekerja sama dengan Yayasan PADI Indonesia dan Bioma,
Agenda ini dipusatkan di Balai Desa Nehas Lian Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (29/7/2024) pagi.
Staf Fungsional DPMDes Kutim yang mewakili Kepala Dinas, Nurcholis, mengatakan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk menegaskan status hukum masyarakat adat Wehea, serta mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak adat, termasuk penguasaan tanah ulayat dan struktur organisasi adat. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses ini merupakan langkah besar dalam mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat Wehea. Kami berharap, dengan data yang akurat dan pemahaman yang mendalam tentang komunitas ini, kita dapat bekerja sama dalam merancang kebijakan dan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Nurcholis.
Selama proses verifikasi, tim akan melakukan wawancara dengan tokoh adat, survei lapangan, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan.
“Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Agustus 2024, dan laporan hasil verifikasi akan diserahkan kepada pihak terkait untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Camat Muara Wahau Marlianto menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap bahwa dengan adanya verifikasi dan validasi ini, masyarakat hukum adat dapat diakui sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Di sini saya sangat mendukung kegiatan ini dan kami berharap dengan adanya verifikasi dan validasi ini bisa membuat masyarakat hukum adat diakui jika sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Setelah pembukaan kegiatan, tim melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi teknis keabsahan data dan informasi yang berlangsung di Sekretariat Lembaga Adat Wehea, sekaligus peninjauan lapangan dengan melihat benda-benda dan mengunjungi tempat sakral Adat Wehea.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Adat Wehea Nehas Liah Bing Ledjie Taq, Kepala Desa Nehas Liah Bing Yosepa Ping, Pastor Ery, dan Anggota DPRD Kutai Timur Siang Geah. (ADV)



