Klikkutim.com – Untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan hingga pelosok, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjuk 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim sebagai tenaga kesehatan di puskesmas 18 kecamatan.
Puluhan pegawai itu akan ditunjuk menjadi pejabat fungsional sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha (TU) pada 21 puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan di Kutim. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur nomor 821.2/376/BKPP-MUT/VIII/2022.
Penyerahan SK Pemberian Tugas Tambahan Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan ini dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (22/08/2022).
Prosesi ini juga disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, Plt Asisten Pemkesra Trisno, Plt Asisten Administrasi Umum Yuriansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah serta pimpinan Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyebut, pemberian tugas tambahan itu, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah disebutkan bahwa kepala unit pelaksana teknis, yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
“Amanat peraturan Bupati Timur Nomor 6 Tahun 2022 Kepala Puskesmas dan kepala Tu Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Sehingga Kepala Puskesmas dan kepala TU saat ini, merupakan jabatan non eselon dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Misliansyah.
Hubungan kerja antara Dinas kesehatan dan Puskesmas, sambung Misliansyah, bersifat pembinaan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di daerah.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari 42 orang PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu merupakan pejabat fungsional tenaga Kesehatan seperti dokter perawat dan bidan.
“Sebanyak 27 orang PNS merupakan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tenaga Kesehatan, 15 orang PNS berstatus pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 10 orang PNS yang tidak memenuhi syarat, untuk diberikan tugas tambahan akan dialihkan ke jabatan pelaksana sesuai formasi yang tersedia pada Dinas Kesehatan,” terangnya. (*)



