Tuntaskan Perdebatan MYC, Anjas Paparkan Solusi Teknis

klikkutim.com – Anggota DPRD Kutai Timur Sayid Anjas memaparkan jauh sebelum pembahasan KUA-PPAS pemerintah harus membahasnya bersama DPRD. Dirinya mencontoh kepemimpinan periode sebelumnya yang menyiapkan perencanaan MYC jauh sebelum pembahasan.

“Ada keteledoran sehingga ini terlewatkan, tapi deadline keputusan nanti tanggal 30 ini menjadi final apakah MYC itu bisa masukan di batang tubuh APBD 2023, tapi nanti kita lihat, besok baru kita diterima KPK untuk berkonsultasi terkait hal itu,” tukasnya, Kamis (24/11/2022).

Jika direstui KPK, Anjas mengatakan, tentunya dirinya siap melaksanakan MYC tersebut, yang penting lembaga antirasuah itu memberikan kepastian dan surat pernyataan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.

“Dari segi kemampuan keuangan daerah itu tidak masalah, dan itu sudah dianggarkan melalui skemanya. Masalahnya tahapan KUA-PPAS itu terlewatkan, kira-kira teman DPRD mau nga menandatangi ini tanggal mundur, saya sendiri secara pribadi saya tidak berani,” tuturnya.

Anjas menambahkan bahwa permasalahan sebenarnya, eksekutif memaksakan pembangunan dengan skema MYC. Padahal pembanguan juga bisa dilakukan dengan skema tahun tunggal. Ini sudah ditawarkan ke pemerintah daerah sebagai solusi dari persoalan yang ada.

“Saya sebenarnya sedikit kecewa dengan pemerintah kenapa harus dipaksakan, kalau berpotensi melanggar aturan kenapa harus dipaksakan multiyears. Kami sepakat akan membangun dengan tahun tunggal, tidak jadi masalah tahun ini 20 miliar, tahun depan 20 miliar kan uang ada. Sebenarnya solusi itu yang harus dipikirkan pemerintah,” terang Anjas. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]