DMPDes Kutim Paparkan Pembekalan Panitia Pilkades hingga Pertanggungjawaban Anggaran

Klikkutim.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sejumlah persiapan telah dilakukan baik oleh OPD terkait maupun panitia pelaksana di tingkat kecamatan hingga desa.

Sebagai leading sector, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) menggelar pembekalan sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan panitia pilkades di Gedung BPU Sangatta Utara, Jumat (29/7/2022).

Kepala DMPDes Kutim Yuriansyah mengutarakan pembekalan kali ini termasuk dalam tahapan pilkades sebagai upaya penyamaan pemahaman bagi penyelenggara.

“Tahapan ini adalah pembekalan sub kecamatan dan kepanitiaan desa. Artinya bisa memahami tupoksinya untuk menghasilkan pelaksanaan pilkades lancar dan sejuk sesuai yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepanitiaan hari ini ada 15 desa yang ikut pembekalan dari 5 kecamatan mulai dari Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon.

“Mereka akan dibekali oleh narasumber mulai materi pertama yakni kepanitiaan pilkades, tahapan pilkades, penyelesaian perselisihan dan penundaan pemilihan, tata tertib pilkades, pemilihan kades dalam kondisi COVID-19, pembiayaan dan mekanisme penyaluran dana dan pertanggungjawaban dan pelaporan,” ulasnya.

Kemudian, jika ada masalah teknis dalam proses tahapan pilkades, DPMdes membuat gedung sekretariat yang ada di Kantor DPMdes Kutim.

“Diketuai langsung dan di bawah monitoring Sekretaris DPMdes Kutim. Jika ada hal-hal yang belum jelas dari tim kepanitiaan, bisa langsung ditanyakan dan kita juga membentuk grup whatsapp (WAG) untuk berdiskusi,” urainya.

Terkait soal gugurnya calon kades, intinya dalam aturan maksimal hanya 5 orang. Tidak boleh lebih, karena ini melalui proses seleksi.

“Karena sudah ada tim independen, kita menghadirkan dari perguruan tinggi dan elemen lainnya yang hubungannya dengan pilkades. Kami berharap tidak ada masalah yang timbul, pilkades dapat berjalan lancar, maka kita mengingatkan kepanitiaan tidak boleh buat aturan sendiri-sendiri karena sudah mengacu dalam Permendagri dan Perbup,” ujarnya.

Selain itu, soal instruksi pusat soal pemilihan bendahara desa untuk mempermudah proses dana pilkades.

“Karena dana pilkades itu langsung transfer ke rekening desa. Jika ada bendahara desa berhalangan tetap ada pengecualian, namun jangan semua jadi ikut-ikutan, ini juga kita antisipasi,” tegas Yuri sapaan akrabnya. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]