Nasiruddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ke Warga Tanjung Laut Indah Kota Bontang

Anggota DPRD Kaltim, M.Nasiruddin.SH saat membuka Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang (11/10/2022)

KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin.SH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa 11/10/2022.

Giat tersebut berlangsung di RT 14, Jalan Pelabuhan, hadir dalam kegiatan dua orang narasumber yakni Dr. Lilik Rukitasari,MH serta Dr.Rosmini,MH.

Dalam sambutannya Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin memaparkan, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum.

“Perda ini hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu saat sedang berperkara hukum,” ucap Nasir.

Bantuan yang diberikan, lanjut Politisi PAN itu mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana. Karena disadari dalam perkara hukum, biaya untuk mendapat pendampingan pengacara dan penasihat hukum cukup mahal.

Foto bersama usai kegiatan Sosper Bantuan Hukum

“Sementara, semua orang sama kedudukannya didepan hukum,” kata Nasir.

Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Dr.Rosmini, MH dalam penyampaian materinya mengatakan, bahasa hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari, bahkan dalam proses permasalahan hukum proses yang dijalani cukup panjang, untuk itu perlu adanya pendampingan hukum saat berperkara hukum.

“Prosesnya ada aturan-aturan khusus. Karena berbeda bahasanya, aturannya khusus, prosedurnya khusus, maka kita perlu bantuan pengacara,” terangnya.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan masalah hukum bisa berkonsultasi langsung kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah melakukan kerjasama dengan pemerintah di daerah.

Sebelumnya,akademisi Universitas Trunajaya Bontang Dr.Lilik Rukitasari mengatakan tujuan Perda Bantuan Hukum salah satunya untuk memenuhi hak bagi semua warga Kaltim. Adapun syarat mendapat bantuan hukum dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

“Pengacara harus sungguh-sungguh membantu masyarakat meskipun bantuan hukum sudah di cover pemerintah,” terang Lilik.(*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]