Raperda Pajak dan Retribusi Mudahkan Kerja Aparatur Pemungut Pajak dan Masyarakat

KLIKKUTIM.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kutim menjadi salahsatu draft yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-IX DPRD Kutim, Selasa (17/10/2023).

Rapat paripurna ini menetapkan empat agenda utama, yang melibatkan penetapan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyediaan infrastruktur dan Utilitas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah mengatakan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah disusun atas dasar menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah. Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat maupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak di daerah.

Maka untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.

“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan,”ungkapnya.

Namun, tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal di daerah, selain itu perda yang telah disetujui pengesahannya pada hari ini telah disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]