Aksi Keji Pembunuh di Sekerat Direka Ulang dalam 40 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang IRT di Desa Sekerat, Bengalon, digelar Polres Kutim, Jumat (23/9/2022). (Foto: Reni)

Klikkutim.com – Kedua pasang jari ibu Khadijah masih asyik menari di layar HP di genggamannya ketika Randi (21) mendekat dari belakang. Tanpa babibu, pemuda itu menebas wanita 38 tahun ini menggunakan parang. Timpasan pertama menyasar bagian belakang kepalanya.

Menyusul leher belakangnya jadi sasaran. Sadar dalam bahaya, Khadijah langsung melindungi kepalanya sambil berusaha menangkap bilah sajam dengan tangan kiri. Nahas, parang Randi menghujam lengannya. Dua kali hingga nyaris terputus. Jerit memohon pertolongan dan perlawanannya tak berarti di ujung maut.

Rangkaian aksi biadab tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, ini mengalir dalam reka ulang yang digelar Polres Kutai Timur di Makopolres Kutim, Sangatta, Jumat (23/9/2022). Selain tersangka dan korban (diperankan), terdapat 8 orang saksi lain termasuk suami korban yang menjalani 40 adegan rekonstruksi.

Adegan awal digambarkan saat Randi sedang marah usai berseteru dengan istrinya. Di tengah rasa kesalnya, ia pergi membawa parang untuk membuat patok lahan. Terdapat adegan di mana tersangka melihat korban bermain handphone tak jauh dari pantai. Disebutkan, korban berusaha mencari jaringan internet di lokasi itu.

Peristiwa selanjutnya menjadi Rabu siang (24/8) berdarah di Desa Sekerat. Rangkaian reka ulang yang juga disaksikan adik ipar hingga tak sedikit kerabat korban itu menampilkan sosok Randi bagai perampok berdarah dingin.

Dari jasad yang malang itu, ia mulai melucuti dua smartphone dan dompet. Randi juga sempat mengambil sehelai sarung dari salahsatu kamar kosong di barakan yang berdiri tak jauh dari TKP. Sarung itu digunakan menutup jasad berlumur darah korbannya.

Sambil menunduk, Randi memperagakan kala ia meninggalkan jasad Khadijah menuju rumah kakaknya di Desa Sepaso Selatan. Di tengah jalan, ia menyembunyikan parang dan dompet yang telah ia kosongkan terlebih dahulu di semak belukar.  Rekonstruksi ini berakhir pada adegan dirinya pulang dari kios HP usai menjual hasil rampasan.

Dalam rilis pers akhir Agustus lalu, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono menyebutkan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

“Paling lama 20 tahun atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Anggoro.

Sementara itu, Safrudin, adik ipar korban yang menyaksikan reka ulang mendesak proses hukum terhadap pelaku dilakukan terang-benderang. Ia berharap tersangka dijatuhi sanksi setimpal aksi kejahatannya.

“Kalau pihak dari kami sebagai keluarga korban, hukumannya harus sesuai dengan perbuatannya,” tegas Safrudin. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]