Klikkutim.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, menanggapi protes masyarakat yang berada di sekitar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut.
Masyarakat setempat yang telah tinggal diwilayah tersebut sejak 1981 ini, meminta pemerintah mencabut HGU perusahaan. Sebab, masyarakat menduga Perusahan tersebut tidak mengelola lahan secara baik dan melanggar izin.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah. Lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengataka akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang muncul. Salah satunya adalah dugaan perusahaan melakukan aktivitas tambang di lahan HGU mereka.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritik sikap PT Budi Duta yang tidak menghargai masyarakat di sekitar lahan HGU mereka. Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan.
“Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Untuk mengetahui kondisi lahan dan masyarakat di sana secara langsung, ia berencana melakukan kunjungan ke lapangan. Ia juga menegaskan, pemerintah harus membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu,” katanya.
Terakhir, ia juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tandasnya. (ADV)



