Klikkutim.com – Fraksi PPP DPRD Kutim menilai pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama yang memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan. Maka harus menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.
Anggota Fraksi PPP Imam Turmudji mempertanyakan dua hal terkait persoalan pengelolaan dan pemanfaatn keuangan daerah dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kutim, Rabu (8/6/2022) lalu.
“Pundi-pundi usaha baru apa yang dilakukan oleh pemerintah Kutim, sehingga bisa mendongkrak kenaikan PAD yang signifikan?,” tanya Imam Turmudji.
“Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat?” tambahnya.
Dengan adanya Perda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah nantinya, Fraksi PPP berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal.
“Sehingga apa yang digaungkan saudara Bupati dan Wakil Bupati, dengan kalimat “Menata Kembali” bisa benar-benar terlaksana secara filosofi dan realistis, bukan sekadar kalimat tanpa arti di masyarakat,” tegas Imam.
Agar ke depannya, Raperda tersebut bisa terlaksanan dengan tertata, optimal, maksimal dan transparan demi kemajuan pembangunan Kutai Timur.
Serta fokus pada kepentingan daerah dan masyarakat bukan kepentiangan pribadi dan politik, agar menghasilkan pelayanan masyarakat dalam realisasi pembangunan daerah yang benar benar memenuhi keinginan masyarakat Kutim dari seluruh lapisan. (Adv)



